12/31/2008

uu bhp jadikan universitas seperti perusahaan komersil

Artikel pendidikan
By. Deon cool

Judul : uu bhp jadikan universitas seperti perusahaan komersil
Tag : hukum, artikel pendidikan tentang pmii, undang - undang

Ini artikel deon selanjutnya tentang pendidikan
uu bhp jadikan universitas seperti perusahaan komersil

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Ciputat mengemukakan, Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang telah disahkan DPR pada 17 Desember 2008 akan membuat perguruan tinggi menjadi seperti perusahaan komersial.

Menurut siaran pers dari PMII Ciputat yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu [24/12] , BHP akan mirip dengan perusahaan komersial antara lain karena menentukan biaya anggaran pendidikan sendiri dan kemudian dibebankan kepada rakyat.

PMII Ciputat juga menuturkan, dengan sistem yang demikian maka layak dipertanyakan dimana fungsi pemerintah yang seharusnya memberikan subsidi pendidikan.

UU BHP, menurut organisasi kemahasiswaan tersebut, merupakan sebuah kenyataan pahit karena disahkan di tengah himpitan ekonomi yang sedang melanda banyak warga masyarakat.

Untuk itu, PMII berharap pemerintah agar segera merevisi UU BHP yang diarahkan kepada tujuan semata-mata untuk mencerdaskan rakyat. Sebelumnya, sebanyak 38 mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Indonesia juga mendatangi Gedung Ditjen Pendidikan Tinggi Depdiknas di Jakarta, Jumat (19/12), atas undangan Dirjen Dikti Fasli Jalal untuk membahas tentang UU BHP.

Menurut Juru bicara BEM yang juga mahasiswa Universitas Padjajaran Bandung Gena Bijaksana, masih terdapat banyak ketidakjelasan dalam pasal UU BHP antara lain mengenai pasal mengenai kepailitan yang menyebutkan adanya pembubaran perguruan tinggi. “Masalah kepailitan ini sudah masuk dalam pasal UUU BHP. Kemungkinan adanya perguruan tinggi yang bubar sangat besar. Jadi kami menuntut pembatalan Undang-undang BHP ini,” kata Gena.

Sementara itu, Fadly dari Universitas Negeri Jakarta menyebut pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU tersebut bertindak tergesa-gesa dalam mengesahkan UU BHP. Sedangkan Habri dari Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto menilai ada banyak pasal yang harus ditinjau kembali.

Menjawab berbagai hal tersebut, Fasli Jalal mengatakan, tidak benar dengan adanya UU BHP maka pemerintah melepas tanggung jawab terhadap biaya pendidikan. “Justru dengan UU BHP, pemerintah harus kerja keras menyiapkan anggaran pembiayaan perguruan tinggi negeri. Anggaran pemerintah untuk pendidikan tinggi akan semakin besar dan bukannya menurun,” katanya.

Semoga dapat menambah pengetahuan
Artikel pendidikan By. Deon cool
http://katadeon.blogspot.com

Artikel Yang Berhubungan



1 komentar:

Anonymous said...

Pertamaxx...
Happy new year 2009...

Post a Comment